KUALA KAPUAS- Polres Kapuas membantah kabar yang menyebut RH (46), tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 4,19 gram, telah bebas dan berkeliaran di luar tahanan. Kepolisian menegaskan, RH hingga Jum'at (9/10/2026) masih berada dalam tahanan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, memastikan informasi mengenai kebebasan RH tersebut tidak benar.
"Ditahan orangnya,” tegas AKP Budi Utomo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (9/10/2026).
Ia kembali menegaskan, bahwa RH masih berada di tahanan Polres Kapuas, sekaligus membantah kabar yang menyebut tersangka telah berada di luar tahanan.
" Info tidak benar, yang bersangkutan berada dalam tahanan Polres,” ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan RH pada Kamis (1/10/2026) di depan sebuah minimarket di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, RH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun informasi yang beredar mengenai dugaan pengajuan rehabilitasi atau proses restorative justice terhadap RH belum terkonfirmasi dalam keterangan kepolisian yang diperoleh. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, Polres Kapuas menegaskan RH masih berada dalam tahanan. Kepolisian membantah kabar bahwa tersangka telah bebas atau berkeliaran di luar tahanan. (fah/jp).


























